



Belanja Negara adalah seluruh pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Pusat, transfer ke daerah, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. Konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
๐งพ Klasifikasi Belanja Negara
Belanja negara diklasifikasikan berdasarkan tiga aspek utama:
- Menurut Organisasi: Pengelompokan anggaran berdasarkan struktur organisasi kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
- Menurut Fungsi: Pengelompokan anggaran berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
- Menurut Jenis Belanja (Ekonomi): Pengelompokan anggaran berdasarkan jenis belanja pada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
๐ฐ Jenis-Jenis Belanja Negara
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011, jenis-jenis belanja negara menurut ekonomi meliputi:
- Belanja Pegawai: Pengeluaran untuk kompensasi dalam bentuk uang maupun barang untuk pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, pensiunan, dan pegawai honorer sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.
- Belanja Barang: Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah.
- Belanja Modal: Pengeluaran untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan sebagai aset tetap dalam kegiatan pemerintah.
- Bunga Utang: Pengeluaran untuk pembayaran bunga atas utang pemerintah.
- Subsidi: Pengeluaran untuk memberikan bantuan harga atau biaya kepada masyarakat untuk barang dan/atau jasa tertentu.
- Hibah: Pengeluaran untuk memberikan bantuan kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan.
- Bantuan Sosial: Pengeluaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar.
- Belanja Lain-lain: Pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti belanja tak terduga.
๐ Alokasi Belanja Negara dalam RAPBN 2025
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, alokasi belanja negara direncanakan sebesar Rp3.621,3 triliun. Alokasi terbesar difokuskan pada sektor pendidikan dan perlindungan sosial, mencerminkan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial.
โ Tujuan Belanja Negara
Tujuan utama dari belanja negara adalah:
- Menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan: Membiayai kegiatan pemerintahan pusat untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
- Pembangunan Nasional: Mendukung program-program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Stabilisasi Ekonomi: Melalui kebijakan fiskal, belanja negara dapat digunakan untuk menstabilkan perekonomian negara.
- Pemerataan Pembangunan: Menyediakan dana untuk daerah-daerah guna mendukung pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.